Pinrangkab.go.id — Menindaklanjuti hasil pertemuan beberapa waktu lalu, Pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar membangun kesepahaman dalam Memorandum of Understanding (Mou), Jum’at (16/12) di ruang rapat Bupati Pinrang.

Kesepahaman yang dibangun merupakan upaya untuk melindungi masyarakat konsumen dari zat berbahaya yang mungkin terkandung dalam produk makanan dan obat ditengah masyarakat.

Hadir dalam kegiatan ini, Pelaksana tugas Kepala BPOM Makassar Sriyanti Rasyid yang bertanda tangan selaku pihak BPOM, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang Syamsumarlin dan pihak terkait lainnya.(*/)