Pinrangkab.go.id – Pemerintah kabupaten Pinrang akan menggelontorkan dana Bantuan Sosial Tunai bagi masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 134/PMR/07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi pada tahun anggaran 2022.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir Budaya memimpin langsung rapat Koordinasi dalam rangka verifikasi dan validasi calon penerima manfaat Bantuan ini, di Aula Kantor Bappelitbangda, Rabu (12/10/2022).

Dalam arahannya, Sekda Budaya menekankan bahwa, setiap Kecamatan wajib untuk memerintahkan Lurah dan Kepala Desa agar melakukan Validasi dan verifikasi secara mendalam terhadap data Calon Keluarga Penerima Manfaat.

Hal ini, lanjutnya untuk memastikan bahwa penerima bantuan adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang memang tepat dan termasuk dalam kategori tidak mampu.

Merujuk pada kriteria yang telah ditetapkan, Calon KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan anggota penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, BPNT PPKM, BLT Minyak Goreng, BLT BBM dan BLT Dana Desa.

Untuk diketahui, Bantuan ini menargetkan 7990 KPM yang akan menerima bantuan tunai sebesar 150 ribu rupiah per bulan selama 3 bulan setelah data yang dikirimkan dinyatakan valid dan siap disalurkan.(*/)