Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Rencana perubahan peraturan daerah terkait RPJMD Kabupaten Pinrang 2019 – 2024 dilakukan karena beberapa hal, diantaranya adanya perubahan regulasi yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Irwan pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Pinrang dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah kabupaten Pinrang dengan Pihak Legislatif DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (15/3/2021).

Perubahan regulasi ini, lanjut Bupati Irwan mengharuskan Pemerintah Kabupaten pinrang untuk melakukan perubahan nomenklatur dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah sehingga berimbas pada perubahan Rancangan RPJMD Kabupaten Pinrang 2019 – 2024.

Selain itu, konsistensi perencanaan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi juga menjadi maksud hal tersebut, karena juga terdapat perubahan regulasi pada Pemerintah Pusat dan Provinsi Sulawesi selatan.

Sektor kesehatan juga menjadi alasan perubahan Rancangan RPJMD ini, dikarenakan dampak Pandemi Covid-19, maka sektor kesehatan perlu diakomodir dalam rangka upaya percepatan penanganan covid-19, selain sektor Perlindungan Sosial dan pemulihan ekonomi.

Selain dihadiri Bupati Pinrang, Rapat Paripurna yang digelar terbuka ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin, Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pinrang serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.(*/)