Pinrangkabgoid – Kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Pinrang saat ini masih sangat fluktuatif, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yang setiap saat didengungkan oleh Pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat Daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pinrang Muhadir Mudiin ketika memimpin Apel Operasi Yustisi TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Senin (14/9/2020).
Muhadir melanjutkan, dalam operasi Yustisi yang akan digelar, para pelanggar Protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi jika kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini tertulis bahwa bagi pelanggar Protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga pemberian denda kepada para pelanggar ini.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Marthen mengungkapkan bahwa untuk tahap awal akan dilakukan Sosialisasi dan teguran lisan dalam rangka penegakan disiplin di tempat Fasilitas umum seperti pasar dan pusat pertokoan.
Kompol Marthen juga mengingatkan kepada seluruh pasukan agar melaksanakan tugas dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Beberapa Waktu Lalu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan bahwa, peran aktif masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan disetiap kegiatan sangatlah penting.
Protokol kesehatan ini diantaranya, memakai masker, pembatasan jarak sosial dan membiasakan diri mencucui tangan menggunakan sabun sesering mungkin.(*/)
Sumber : Bagian Humas dan Protokol