Pinrangkab.go.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi selatan mengunjungi Kabupaten Pinrang, Senin (28/4/2021) dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si.

Kunjungan Ombudsman ini dimaksudkan untuk melakukan Kajian Cepat (Rapid assessment) tata kelola pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Sulawesi selatan.

Hal ini dilakukan guna mecari akar permasalahan dari kelangkaan pupuk di tingkat pengecer dan petani yang kerap terjadi di Kabupaten pinrang.

Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si mengungkapkan, kelangkaan ini disebabkan karena ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaannya dilapangan.

“beberapa musim ini, Ketersediaan pupuk subsidi menjadi persoalan utama  petani di Kabupaten pinrang” ungkap Wabup Alimin.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura A.Tjalo Kerrang membenarkan pernyataan Wabup Alimin, dirinya menambahkan, ketersediaan pupuk subsidi dilapangan tidak sesuai dengan permintaan yang diinput dalam e-RDKK.

Tjalo menyebutkan pada tahun 2020 kebutuhan petani Pinrang terhadap pupuk urea yang terinput pada e-RDKK adalah 24 Ton lebih namun yang disetujui hanya 22 Ton.

Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di kabupaten Pinrang.

Beberapa waktu lalu, ketika menghadiri pesta panen di Madallo, Bupati Pinrang Irwan Hamid juga meminta kepada pihak berwajib untuk menindak oknum yang mempermainkan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pinrang.(*/)