KOMINFO, Pinrang — Dalam rangka Pembangunan Electronic Government di Kabupaten Pinrang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk aplikasi pelayanan publik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jum’at (3/11).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini turut disaksikan Bupati Pinrang dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pinrang.
Nota kesepahaman ini berisi tentang perjanjian pemanfaatan data kependudukan guna kepentingan beberapa aplikasi yang tengah di replikasi dari Kota Tangerang dan Bandung.
Kepala Bidang E-Government Dinas Kominfo Pinrang Pasannangi yang ditemui disela – sela acara Penandatangan MoU ini mengungkapkan bahwa, ada 11 Aplikasi yang nantinya akan memanfaatkan beberapa kolom dari tabel di database kependudukan, ia mencontohkan aplikasi pengaduan secara online, menurutnya, aplikasi pengaduan ini akan menggunakan nomor KTP sehingga pengaduan yang dilakukan bisa langsung diketahui asal dan siapa yang memasukkan pengaduan.
selain itu, ada beberapa aplikasi lagi yang akan memanfaatkan beberapa data dari database kependudukan Kabupaten Pinrang.
Pasannangi melanjutkan, dalam undang – undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, ada pasal di dalamnya yang menegaskan bahwa, sebelum pemanfaatan data kependudukan, haruslah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan sipil dengan pihak yang akan memanfaatkan database kependudukan tersebut.
“Semua aturan main tentang pemanfaatan database kependudukan untuk beberapa aplikasi sudah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ini.” tutup Pasannangi.(*)