KOMINFO, Pinrang— Untuk mengawasi peredaran daging ayam dan itik yang dijual di pasararan agar sesuai standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Pinrang melalui Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Penyuluhan Peternakan menurunkan tim Survei Pasar yang menelusuri beberapa pasar di Kabupaten Pinrang untuk memeriksa kondisi daging ayam dan itik yang layak komsumsi dibeberapa pasar tradisional di daerah ini.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Ir.H. Ilyas, M.Si yang terjun langsung dibeberapa pasar, Rabu (29/5/2019) mengatakan jika tim survei pasar ini terbagi dalam 3 tim yang melakukan pengawasan dari tanggal 21 hingga 29 Mei 2019.
Ketiga tim ini sebut mendatangi seluruh pasar di 12 kecamatan. Dari hasil penelusuran tersebut sempat ditemukan beberapa daging ayam dan itik yang dipompa agar terlihat gemuk, dan juga proses pemotongan yang tidak sempurna dimana oesopagus/kerongkongan tidak terpotong secara maksimal.
Hal ini jelas melanggar aturan welfare atau kesejahteraan hewan “Yang jelas daging ayam dan itik yang dipompa ini jelas sangat merugikan konsumen karena kondisi daging yang dimanipulasi dan menjadi media pertumbuhan mikro organisme yang berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Lanjut Ilyas keberhasilan tim survei pasar ini sangat didukung oleh kerjasama pengelolah pasar yang setiap saat melakukan pengawasan terhadap penjualan daging ayam atau itik yang sehat dan layak konsumsi.
Dirinya mengambil contoh kepala pasar Marawi Andi Bunga Riana yang sangat aktif melakukan pengawasan kepada para pedagang daging ayam dan itik, sehingga di pasar yang terletak di kecamatan Tiroang tersebut bisa dikatakan bebas dari perdagangan daging ayam dan itik yang tidak kayak konsumsi
Terpisah, Kabid Keswan Kesmavet dan penyuluhan Peternakan drh. Hj. Elvi Martina, menambahkan jika tim operasi pasar ini bukan sekedar melakukan pemeriksaan daging ayam dan itik yang tidak sesuai standar, namum juga memberi penyuluhan kepada para pedagang agar tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen.
” Kami memberi pencerahan kepada pedagang untuk tidak memompa daging ayam dan itik agar terlihat gemuk, dan menekankan para petugas agar berlaku jujur dalam melakukan tugas pengawasan” tandasnya (*)