Pinrangkab.go.id – Bupati Pinrang Irwan Hamid melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hari ke 3 setelah libur lebaran, Rabu (19/5/2021).

Sidak ini dilakukan untuk memantau kepatuhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan kegiatan sesuai hari dan jam kerja yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, untuk tahun ini, 3 kementerian bersama – sama menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang berisi perubahan terhadap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Hal ini ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Pinrang Nomor : 061.2/355/Setda/III/2021 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2021.

Sesuai surat Edaran ini, Cuti bersama pada perayaan Idul Fitri Tahun 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021, sehingga para Aparatur Sipil Negara diwajibkan kembali masuk kantor pada Senin (17/5/2021) lalu.

Olehnya itu, Bupati Pinrang beberapa waktu lalu menegaskan agar para Pimpinan OPD mengingatkan para ASN di lingkungan OPD masing – masing untuk mematuhi hari dan jam kerja yang telah ditetapkan.

Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan dan administrasi perkantoran setelah libur Lebaran tahun 2021.(*/)

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan