KOMINFO, Pinrang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang bersama Dinas Sosial Kabupaten Pinrang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat di Kecamatan Paleteang, Kamis (14/2/2020).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu terhadap aktivitas yang dilakukan beberapa café remang – remang yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban Umum (Trantibum) Hasri Hadi di sela – sela pelaksanaan Operasi ini.
Hasri melanjutkan, dalam operasi ini Pihak Satpol PP dan Dinas Sosial Pinrang mengamankan 8 orang wanita yang berprofesi sebagai pelayan café dan disinyalir melakukan praktek prostitusi.
Setelah diamankan di Kantor Camat Paleteang, lanjut Hadi, 8 orang wanita ini kemudian di data dan kemudian dibawa ke Panti PPSKW Mattiro Deceng Makassar untuk dibina dan dilakukan rehabilitasi agar memiliki keahlian dan tidak kembali melakukan praktek prostitusi.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang Muhadir Muddin mengungkapkan bahwa Operasi Pekat ini dilakukan secara rutin agar menciptakan ketentraman dan ketertiban ditengah masyarakat.
Selain itu, Muhadir menghimbau agar pemilik Café agar mematuhi Peraturan Daerah terkait Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Kepala Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Kabupaten Pinrang, Jika terbukti melanggar, maka Pihak Satpol PP akan segera melakukan tindakan penyegelan.
Ditemui ditempat berbeda, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang A.Patajangi meminta agar masyarakat juga berperan aktif dalam menanggulangi Penyakit Masyarakat, Masyarakat diminta melaporkan jika menjumpai café yang melakukan praktek jual beli minuman beralkohol dan melakukan praktek prostitusi.
“terkait 8 wanita yang diamankan, akan dilakukan pembinaan oleh UPTD PPSKW Mattiro Deceng Makassar, mereka akan diberikan pelatihan keterampilan agar mereka tidak lagi menjadi penyakit masyarakat dan memberikan kontribusi positif di masyarakat” tutup Patajangi.(*/Cannang).