Pinrangkab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pinrang Tahun 2022, Senin (27/3) diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin yang memimpin jalannya rapat paripurna ini mengungkapkan bahwa, rapat paripurna ini wajib dilaksanakan sebagai amanat undang – undang tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang – undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat 1 lanjut H.Muhtadin, menyatakan bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah.

Olehnya itu, lanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat undang – undang.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pihak DPRD Kabupaten Pinrang yang telah menunjukkan kerjasama yang baik dalam mengawal pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Pinrang.

Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa, penyampaian Keterangan Laporan Pertanggunjawaban Pemerintah Daerah ini merupakan hal wajib dalam Pemerintahan.

Olehnya itu, lanjutnya, hal ini dapat terwujud juga karena atas kerjasama dan sinergitas yang baik antara pihak Eksekutif dan Legislatif yang terlihat dalam pelaksanaan rapat paripurna ini.

Diakhir Sambutannya, Bupati Irwan tak lupa menyampaikan apresiasi kepada seluruh stake holder dan masyarakat Kabupaten Pinrang yang telah ikut bersumbangsih dalam pembangunan daerah.(*/)

Foto By : Cakke