Pinrangkab.go.id – Pj.Bupati Pinrang H.Ahamdi Akil,SE,MM mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan PEraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (25/7) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin dan diikuti oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten pinrang.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan mekanisme yang menyatakan bahwa, pembicaraan tingkat 1 disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.

Olehnya itu, lanjutnya, Rapat Paripurna ini digelar untuk memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan pada peraturan DPRD Kabupaten Pinrang.

Sementara itu, Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil,SE,MM dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus ditetapkan menjadi peraturan daerah karena merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan sebagai bagian dari kekuasaan Pemerintahan di daerah.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, selain sebagai laporan dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada DPRD dan Masyarakat, hal ini juga digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD pada tahun – tahun berikutnya sehingga menjaga kesinambungan program yang sedang berjalan.

Pj.Bupati Ahmadi Akil juga mengucapkan terima kasih atas perhatian, waktu dan kesempatan yang dicurahkan oleh segenap Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan seluruh pihak yang terlibat sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada kesempatan ini, turut hadir, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.(*/)

Foto : Cakke