KOMINFO, Pinrang — DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pinrang Bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang akhirnya menyetujui bersama Perda (Peraturan Daerah) terkait APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2018.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (23/1) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Bahran Jafar menyetujui Perda APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar 1,2 Trilyun.
berdasarkan kesepakatan komisi – komisi, yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang A.Ramdhani, ada beberapa usulan yang di ajukan oleh Legislator untuk pelaksanaan APBD Tahun 2018, diantaranya terkait kesejahteraan atlet jelang Pekan Oahraga Antar Daerah (PORDA) yang berlangsung tahun 2018.
selain itu, Komisi – komisi di DPRD Kabupaten Pinrang juga mengajukan kepada pihak eksekutif untuk menerapkan absensi sidik jari di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan melakukan absensi sebanyak 4 kali sehari untuk penerapan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang sedianya akan diberikan kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun ini.
Sementara itu, Bupati Pinrang Aslam Patonangi memberikan penghargaan untuk Pihak DPRD Kabupaten Pinrang dan pihak eksekutif atas disetujui bersamanya Perda APBD ini.
Aslam juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan APBD senantiasa menerapkan asas efektifitas dan asas manfaat bagi masyarakat Pinrang.
Setiap tahun anggaran terus bertambah dan semakin besar, namun belum mampu mengakomodir secara keseluruhan aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Beberapa program dan kegiatan masuk dalam APBD 2018 ini diantaranya Pilkada serentak, Porda dan penambahan Alokasi Dana Desa.
” Adapun saran dari hasil rapat gabungan komisi, akan menjadi atensi kami untuk melakukan evaluasi dimasa yang akan datang,” Ungkap Aslam.(*)