Pinrangkab.go.id — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang akan dijadikan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha beberapa hari mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang drh.Hj. Elvi Martina yang dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (12/6).

Elvi mengungkapkan, pada kegiatan pemeriksaan hewan qurban ini, Dinas yang dipimpinnya melibatkan 26 orang petugas yang menyasar hewan qurban di 12 kecamatan.

Lebih lanjut Elvi menjelaskan, kegiatan pemeriksaan hewan qurban ini akan dilalsanakan selama 9 hari, dimulai kemarin tanggal 11 hingga tanggal 20 Juni 2024.

Pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya berupa pemeriksaan Ante Mortem atau sebelum hewan disembelih dan pemeriksaan post mortem atau saat hewan telah disembelih.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat kabupaten Pinrang dari paparan penyakit yang mungkin dibawa atau ditularkan oleh hewan ternak.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan drh. I Gde Adhika Priyamanaya menambahkan bahwa, tim dibagi dalam 3 kelompok dan masing-masing melakukan pemeriksaan di 4 Kecamatan.

Pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, mencakup Pemeriksaan ante mortem dimana hewan kurban harus cukup umur, tidak cacat dan dalam keadaan sehat, tidak terjangkit penyakit zoonosis.

Sementara Pemeriksaan post mortem pada daging hewan qurban yang telah disembelih haruslah memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal.(*/)