Pinrangkab.go.id – Untuk memenuhi amanat Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, Pemerintah kabupaten Pinrang melalui Dinas Kominfosandi menyusun draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.

Untuk meminta masukan dan saran dari stake holder terkait, Pihak Kominfosandi menggelar Sosialisasi terkait rancangan Perbub ini yang digelar di Hotel Shafira, Kamis (24/11).

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfosandi A.Matjtja,S.Sos mengungkapkan bahwa Pemerintah kabupaten pinrang saat ini tengah serius untuk melaksanakan amanat Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ini, lanjutnya dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID) di tiap OPD tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.

Dengan adanya Perbup ini, nantinya akan memberikan kemudahan bagi para PLID untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

“Saya mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini, dapat memperkaya pengetahuan serta menjadi motivasi dalam mengemban tugas sebagai PLID” ujar Matjtja.(*/)