Pinrangkab.go.id – Untuk memastikan pemrakarsa usaha telah melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam rekomendasi atau persetujuan lingkungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup melakukan Pengawasan terhadap usaha dan kegiatan usaha di Kecamatan Watang Sawitto, Kamis (10/9/2021).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perkimlh Kabupaten Pinrang Ir.Sudirman disela – sela kegiatan pengawasan ini.

Sudirman melanjutkan, kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha patuh atas apa yang tertuang dalam rekomendasi.

Namun demikian, lanjutnya, hampir sebahagian besar pengusaha ini mangkir dari kewajibannya untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sekitar tempat usaha mereka.

“Hasil verifikasi oleh tim kami menemukan bahwa mereka sama sekali belum melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban mereka” ungkap Sudirman.

Yang lebih disayangkan, lanjut Sudirman, para pengusaha ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang atau RTRW Kabupaten Pinrang.

Olehnya itu, Sudirman melanjutkan, Dinas yang dipimpinnya akan segera melakukan evaluasi terhadap rekomendasi yang telah mereka keluarkan.

“Jika telah memenuhi unsur maka mereka dapat dikenakan sanksi administrasi” pungkas Sudirman.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan para pengusaha memenuhi segala kewajiban mereka dimana kegiatan ini merupakan amanat Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016.(*/)