KOMINFO, Pinrang — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang akan meluncurkan layanan pengaduan sebagai peningkatan layanan publik disektor lingkungan hidup yang berbasis Short Message Center (SMS Center) melalui aplikasi SiLAPOR (Sistem Layanan Pengaduan Online Rakyat).

Inovasi layanan publik melalui pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup berawal dari pembelajaran Diklat Pim Tk. III angkatan 146 tahun 2017 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Makasar, jelas Dhanny, Kamis (16/11).

Menurutnya, salah satu upaya dalam mengetahui tolak ukur kerja suatu organisasi yakni kemampuan dalam memberikan aksesibiltas masyarakat dalam menyampaikan keluhan (complaint)

atau pengaduan atas pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan yang dijanjikan oleh pemberi layanan. Olehnya itu, masyarakat dapat memberikan informasi atas dugaan pencemaran lingkungan hidup melalui SiLAPOR dengan nomor layanan SMS Center 0853 4190 5454  tutur Dhanny yang saat ini menjabat sebagai Kabid. Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

Namun kata dia, harapan ini tentunya bisa berjalan lebih baik lagi ketika dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama sama menjaga kebersihan dan keindahan kota demi menciptakan lingkungan yang sehat demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang, ungkap mantan Kasubag Humas DPRD Pinrang.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, Sudirman,  menyambut baik aplikasi pelayanan publik khususnya layanan pengaduan berbasis SMS Center melalui SiLAPOR.

Selain PINDU (Pusat Informasi Pengaduan) ataupun pengaduan langsung kata Kadis DLH, masyarakat juga dapat mengakses layanan Aplikasi SiLAPOR yang disiapkan melalui nomor layanan SMS Center SiLAPOR.(*)