KOMINFO, Pinrang — Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Pinrang bersama Balai Pembenihan Tanaman Hutan Wilayah II menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) / MoU mengenai penyediaan bibit tanaman sengon, bertempat di Balai Pembenihan Tanaman Hutan Wilayah II, Jum’at (6/10).

dalam perjanjian ini disepakati bahwa pihak Balai Pembenihan Tanaman Hutan Wilayah II akan menyediakan benih sengon untuk kemudian di distribusi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabuoaten Pinrang.

Kepala Dinas LH Kabupaten Pinrang Sudirman mengungkapkan bahwa, MoU yang dibangun adalah salah satu bentuk untuk menambah kesejahteraan masyarakat.

“Bibit sengon yang diberikan oleh Pihak Balai Pembenihan Tanaman Hutan Wilayah II nantinya akan kami distribusikan kepada masyarakat, baik perseorangan atau kelompok yang nantinya akan menambah kesejahteraan masyarakat” ungkap Sudirman.
Sengon adalah salah satu tanaman pelindung yang banyak di jadikan bahan untuk produksi untuk produk – produk berbahan dasar kayu.

Sengon terkenal sebagai kayu ringan yang tahan terhadap rayap karena memiliki zat ekstraktif yang menolak kehadiran rayap.
selain itu, sengon banyak dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan kertas dan tripleks.(*)