KOMINFO, Pinrang — Menindaklanjuti peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang menghimbau kepada seluruh pengguna Perangkat telekomunikasi jenis Handphone yang menggunakan kartu sim seluruh operator untuk melakukan pendaftaran ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk serta Nomor yang tertera pada Kartu keluarga.
Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah salah satu bentuk untuk melindungi pengguna perangkat telekomunikasi yang menggunakan kartu sim seluruh operator dari tindak penipuan, penyalahgunaan data dan hal hal yang dapat merugikan konsumen, selain itu sebagai upaya untuk memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler misalnya untuk transaksi online yang sekarang menjadi trend di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang Moh. Zainal Hafid yang di temui, Rabu (19/10) mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah ini adalah merupakan langkah penertiban terhadap pengguna sarana telekomunikasi terutama handphone yang menggunakan kartu sim tidak terkecuali untuk semua operator seluler yang beroperasi di Kabupaten Pinrang.
Zainal juga mengingatkan untuk melakukan pendaftaran yang dimulai pada 31 Oktober 2017 untuk menghindari terblokirnya kartu sim yang digunakan.
“Jadi kalo kartu sim anda masih ingin digunakan, maka harus melakukan pendaftaran yang dimulai pada 31 Oktober 2017” ungkap zainal.
Kebijakan pendaftaran kartu sim dapat dilakukan dengan mengirim short massage system (SMS) dengan format : ULANG#NIK#NomorKK# dan dikirim ke nomor 4444. (*)