KOMINFO, Pinrang — Salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang bagi beberapa jenis usaha yang terkena dampak covid 19, Bupati Pinrang Irwan Hamid menerbitkan surat edaran Bupati Tentang pengurangan tiga jenis pajak daerah yg terkena imbas Pandemi Covid-19 yakni Pajak Restoran, Pajak hotel dan Pajak Hiburan, untuk Bulan April, Mei dan juni 2020.

Irwan Hamid yang ditemui, Selasa (12/5/2020) mengatakan jika keringanan pajak hingga 50% untuk ketiga sektor usaha tersebut atas pertimbangan adanya Wabah Covid-19 yang berimbas pada usaha Restoran, Perhotelan dan Hiburan di Kabupaten Pinrang, sehingga dipandang perlu untuk memberikan relaksasi atau keringanan pajak selama 3 bulan.

” Walau berimbas pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ini adalah langkah strategis untuk menopang eksistensi ketiga jenis usaha tersebut agar mampu bertahan ditengah Pandemi Corona,” jelasnya.

Sementara itu Harumin, Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keungan Daerah Kabupaten Pinrang mengatakan jika pihaknya akan segera menyampaikan surat edaran tersebut ke para pengusaha Restoran, Hotel dan hiburan perihal pengurangan pajak hingga 50% tersebut.

“Kami sudah diperintahkan Bapak Bupati agar segera menyampaikan perihal Surat edaran tersebut,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Agurhan, SE,Ak, dia menambahkan, hal ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten agar para pengusaha dapat terus bertahan ditengah pandemi namun tetap memberikan kontribusi terhadap daerah.(*)

Sumber : Kabarinspirasi.id