Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pihak Provinsi Sulawesi selatan dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang terkait Konfirmasi Satus Wajib Pajak Daerah di Makassar, Kamis (12/11/2020).

Dalam kegiatan ini, Gubernur Sulawesi selatan diwakili oleh Asisten Administrasi dan Pemerintahan H.A.Aslam Patonangi, SH, M.Si dan turut hadir Koordinator Wilayah 8 KPK Fresmont serta Bupati / Walikota dari 24 Kabupaten / Kota di Provinsi Sulawesi selatan.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang Harumin mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah salah satu bentuk penguatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan dengan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam Kewajiban Pembayaran Pajak Daerah.

Sistem yang dibangun, lanjutnya, akan secara otomatis mengecek kewajiban dari setiap wajib pajak jika ingin mengurus perizinan.

“Jika masih ada kewajiban yang belum dilaksanakan (Pajak) maka proses perizinan tidak akan dilanjutkan” ungkap Harumin.

Selain melibatkan pihak Badan Keuangan Daerah, Nota Kesepahaman ini juga melibatkan Pihak PTSP dan kedepannya akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPTSP Provinsi Sulawesi selatan.(*/)