Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan apresiasi terhadap upaya dan usaha yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang dalam mensukseskan perhelatan Pesta Demokrasi 5 Tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Hal ini diungkap Bupati Irwan ketika mengikuti dan menyaksikan pemusnahan kelebihan surat suara di halaman kantor KPUD Kabupaten Pinrang, Selasa (14/2).
Lebih lanjut, Bupati Irwan mengungkapkan bahwa, proses pemusnahan kelebihan surat suara ini adalah salah satu prosedur yang memang wajib dilaksanakan oleh KPUD sebagai bentuk transparansi kepada para kontestan dalam Pemilu kali ini.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan para kontestan terhadap kelebihan surat suara.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Pinrang Muh.Ali Jodding mengunhkapkan jumlah total kelebihan surat suara yang dimusnahkan adalah 4685 lembar.
Kelebihan surat suara ini, lanjutnya, terdiri dari 154 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden, 315 surat suara pemilihan anggota DPR RI (Dapil 3), 309 surat suara pemilihan anggota DPD RI (Dapil sulsel), 948 lembar surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan (dapil 9).
Sementara untuk kelebihan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, masing masing terdiri dari, 98 Lembar dari daerah pemilihan (Dapil) 1, 1318 lembar dari dapil 2, 47 lembar dari dapil 3, 28 lembar dari dapil 4, 50 lembar dari dapil 5 dan 1418 lembar dari dapil 6.
Pada kesempatan ini, turut hadir, Unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri dan unsur terkait lainnya.(*/)
Foto : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan