KOMINFO, Pinrang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang melaksanakan rapat koordinasi dengan tim teknis yang telah dibentuk dari 19 (Sembilan belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Yang dilaksanakan di ruang rapat Sat Pol PP Kabupaten Pinrang Hari Kamis (25/7/2019).
Tim Teknis yang dibentuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 330/366/2019 tentang Pembentukan Tim Teknis Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang. Pembentukan tim teknis tersebut adalah untuk mewujudkan penegakan perda dan kebijakan daerah lainnya serta penyelegaraan ketentraman dan ketertiban umum yang lebih efektif.
Pada rapat koordinasi tim teknis tersebut dipimpin oleh sekretaris Pol PP, Arifin arfah, yang dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan tim teknis merupakan upaya untuk memangkas birokrasi, dimana selama ini jika OPD membutuhkan tenaga satpol PP untuk melakukan penertiban terlebih dahulu menyurat ke Bupati, setelah itu bupati memerintahkan satpol PP melakukan penertiban.
Dengan ditetapkannya TIM Teknis, Kedepan cukup tim teknis yang memberi rekomendasi dan jadwal penertiban untuk memkai anggota sat pol pp dalam melakukan penertiban terkait pelanggaran kebijakan daerah dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Sementara kabid perlindungan masyarakat Sat Pol PP, Pasannangi menjelaskan tugas Tim Teknis adalah mengidentifikasi pelanggaran kebijakan daerah (peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati serta perintah langsung Bupati) yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum yang merupakan tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing selanjutnya membuat rencana pembinaan, pengawasan tindak lanjut untuk mencegah terjadinya kembali gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja wajib menindaklanjuti rekomendasi dan jadwal penertiban dari tim teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melakukan penertiban sesuai prosedur tetap dan perturan yang berlaku bersama dengan tim teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jelas Pasannangi. (*/came).