pinrangkab.go.id — Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Pinrang Irwan Hamid menggelar rapat guna membahas pelaksanaan ibadah ditengah Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan rapat ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021.
Bupati Pinrang Irwan Hamid yang memimpin rapat mengungkapkan, pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini sudah dibolehkan dengan ketentuan pemberlakuan protokol kesehatan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021.
Bupati Irwan melanjutkan, pelaksanaan ibadah lain juga dibolehkan namun masyarakat harus menghindari pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang mengundang kerumunan karena potensi penularan covid-19 masih sangat mungkin terjadi.
Bupati Irwan juga mengutip isi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 tahun 2021 dimana tercantum bahwa pelaksanaan Ibadah sholat Tarwih dimungkinkan dengan membatasi jamaah sebanyak 50% dari kapasitas Mesjid.
sementara terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Bupati Irwan berharap semua Mesjid menggelar pelaksanaan Idul Fitri, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konsentrasi massa hanya di beberapa titik pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri nantinya.
Dalam Kegiatan yang digelar, Selasa (6/4/2021) ini, selain Bupati Irwan, hadir pula Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir. Budaya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pinrang, tokoh agama dan pihak terkait lainnya.(*/).
Sumber : Kasubag Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan