Pinrangkab.go.id — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah kembali menggelar sosialisasi pemberlakuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Jalan Poros Pinrang Enrekang Desa Malimpung Kecamatan Patampanua.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahap dalam pemberlakuan kembali Checkpoint pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan melibatkan beberapa pihak terkait.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Pinrang Harumin yang ditemui Jum’at (9/9/2022).
Lebih lanjut Harumin mengungkapkan, Pemberlakuan penarikan pajak ini merupakan hasil rekomendasi dan Hasil Pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi selatan yang tertuang dalam rokemndasi yang diserahkan beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Selain itu, Hal ini juga merupakan rekomendasi dari pihak legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pinrang.
“Selain rekomendasi dari KPK, hal Ini juga mendapat atensi dari DPRD Pinrang sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor Pajak” pungkas Harumin.(*/)