Pinrangkab.go.id — Sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pinrang, Badan Keuangan Daerah (BKuD) Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online, Jum’at (22/1/2021).
Kepala BKuD Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid, SE,AK yang ditemui mengemukakan pentingnya kegiatan ini yang dihadiri oleh para Operator Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) dan Operator Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) se-Kabupaten Pinrang.
Dalam keterangannya, Agurhan mengungkapkan bahwa, Pemberlakuan Sistem BPHTB Online ini harus segera dilakukan karena hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak.
Selain itu, lanjutnya, pemberlakuan BPHTB Online merupakan hasil Rekomendasi dari Tim Koordinasi Pencegahan Korupsi (Korgah) KPK agar meminimalisir kebocoran PAD sektor pajak dalam pengurusan kepemilikan tanah dan bangunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKuD Kabupaten Pinrang Harumin, SE menambahkan, Kerjasama yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Pihak Badan Pertanahan pada 2019 lalu merupakan hal yang penting.
Sementara terkait penyelenggaraan kegiatan ini, Harumin berharap para operatir PPATS dan Operator PPAT dapat memahami proses pembuatan Surat Setoran Pajak Daerah yang nantinya dilakukan secara online.(*/)