Pinrangkab.go.id — Pendapatan Asli daerah (PAD) yang manjadi salah satu sumber penganggaran untuk pembangunan daerah masih menjadi salah satu indikator keberhasilan beberapa OPD untuk pencapaiannya. Sehingga diharapkan sedapat mungkin OPD yang mengelolah PAD tersebut terus menggenjot target.

Kabid Pendapatan BPKPD Kabupaten Pinrang Harumin Abu menjelaskan jika PAD ini Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

” Ini adalah hak pemerintah yang menjadi kewajiban semua elemen masyarakat, sehingga PAD itu sendiri semangatnya dari Masyarakat untuk masyarakat,” jelasnya .(*/)