Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang dalam surat keputusan bernomor 400/329/2021 tentang penetapan zakat fitrah 1442 H / 2021 M menetapkan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh kaum muslimin jelang Idul Fitri Mei 2021 mendatang.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 12 April 2021 ini, ditetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 4 liter beras perkepala dengan harga 8500 rupiah setiap liter berasnya.

Bila ditunaikan dengan menggunakan uang, maka, besaran zakat fitrah adalah 34000 Rupiah per kepala.

pelaksanaan zakat fitrah ini, sesuai edaran menteri agama terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021, disebutkan bahwa, pelaksanaan zakat fitrah harus mendepankan pelaksanaan protokol kesehatan.

masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah diminta untuk mengedepankan transfer bank sehingga tidak terjadi kerumunan.

demikian pula saat penyaluran, lembaga pengumpul zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diminta untuk tidak menimbulkan kerumunan massa yang berdampak pada resiko penularan Covid-19.(*/)