Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang Irwan Hamid menegaskan agar redistribusi tanah yang akan dilakukan berjalan objektif dan tidak menguntungkan satu pihak.

Hal ini disampaikan Bupati Irwan ketika memimpin langsung Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Rediatribusi Tanah tahun anggaran 2021, Rabu (31/3/2021).

Bupati Irwan juga mengingatkan agar tidak melakukan praktek pungutan liar kecuali pungutan sah yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Saya menegaskan agar proses redistribusi ini berlangsung objektif tanpa menguntungkan satu pihak” tegas Bupati Irwan.

untuk diketahui Redistribusi tanah akan dilakukan di desa Rajang, Kaballangang, Kaliang, Massewa, Bababinanga, Buttu Sawe, Alitta, Mattiro tasi, Salipolo, yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pinrang.(*/).

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan