Pinrangkab.go.id — Untuk mencegah merebaknya penyebaran virus covid-19 di kalangan Aparatur Sipil Negara, Bupati Pinrang mengeluarkan edaran yang melarang para ASN untuk bepergian ke luar daerah, Jum’at (18/12/2020).
Larangan ini berlaku saat libur akhir tahun jelang Natal dan Tahun Baru.
Dalam edaran yang bernomor 800/3102/VXII/BKD/2020, Bupati Pinrang menegaskan membatasi bahkan melarang aktivitas mudik bagi ASN di waktu libur natal dan tahun baru.
pada poin pertama edaran ini berisi larangan aktivitas mudik dan atau bepergian ke luar daerah bagi ASN dan keluarganya untuk menghidari merebaknya penyebaran covid-19.
sementara itu, bagi ASN yang terpaksa melakukan aktivitas ke luar daerah dengan alasan penting maka harus mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Hal serupa juga diberlakukan untuk pemberian cuti, namun hal ini masih diberi kelonggaran khusus bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting seperti jika ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia.
jika masih ada ASN yang melanggar dan tidak mengindahkan Surat Edaran ini maka sanksi hukuman disiplin akan dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(*/).