Pinrangkab.go.id – demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak,  Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKuD) Kabupaten Pinrang menjalin kerjasama dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi Sulawesi selatan.

Penanda tanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi selatan, Senin (14/12/2020) yang dilakukan oleh Kepala BKuD Kabupaten Pinrang Agurhan SE,AK dan Kepala BPTSP Provinsi Sulawesi selatan Dr. Jayadi Nas, S.Sos, M.Si

Pelaksana Tugas Kepala BKuD Kabupaten Pinrang Agurhan, SE.AK yang ditemu disela – sela kegiatan mengungkapkan bahwa, kerja sama ini mutlak diperlukan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak.

Agurhan melanjutkan, setelah ditanda tanganinya perjanjian kerja sama ini maka setiap proses perijinan yang melalui PTSP tidak akan berlanjut jika pemohon selaku wajib pajak masih memiliki kewajiban terkait pajak yang belum diselesaikan.

“Hal ini mutlak dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak” tutup Agurhan.(*/)