KOMINFO, Pinrang — Bertempat di ruang Pertemuan Bupati Pinrang, Jumat (12/6/2020), dilaksanakan Rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kabupaten Pinrang bersama Bupati Pinrang dan Forkopimda membicarakan berbagai hal tentang kondisi penyebaran virus corona di daerah ini yang sudah memperlihatkan trend meningkat beberapa hari belakangan ini. Salah satu yang dibicarakan yakni Sanksi Sosial bagi pelanggaran aturan protokol.
Bupati Irwan Hamid mengatakan jika sanksi sosial ini bisa menjadi solusi disaat masyarakat yang mulai tidak mengindahkan aturan dan protokol kesehatan Covid-19.
” Sanksi Sosial ini akan kami bicarakan lagi dengan semua jajaran tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pinrang, apakah akan uji coba atau ada langkah lain untuk mengembalikan ketaatan dan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan,” Kata Irwan Hamid.
Bupati Pinrang mengatakan jika sanksi sosial menjadi salah satu solusi bukan memberikan denda bagi pelanggar. Pelanggaran yang dimaksud khususnya memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Selain itu langkah lain yang akan ditempuh adalah pengetatan jam malam bagi kafe dan tempat hiburan yang mulai tidak terkontrol dan menghilangkan protokol kesehatan” Kami akan duduk bersama dengan seluruh instansi terkait untuk membahas masalah ini,” ujarnya.
Irwan Hamid menambahkan jika semua pihak harus terus melakukan sinergitas agar penanganan Covid-19 bisa berjalan sesuai dengan keinginan bersama, menjadikan Pinrang daerah aman bahkan zero Covid-19.
Data terakhir Covid-19 kabupaten Pinrang menunjulkan jika ada 16 orang dinyatakan positif sementara 6 orang diantara mereka sudah dinyalatan sembuh dan kembali kemasyarakaf, dan lainnya masih menjalani perawatan di RS rujukan di makassar dan program wisata Covid di hotel Kota Makassar.
Rapat Evakuasi Covid 19 ini dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Ketua DPRD Pinrang , Kapolres, Dandim1404, Kajari, dan Ketua Pengadilan agama Kabupaten Pinrang.(*/)
Sumber : Kabarinspirasi. id