KOMONFO, Pinrang — Untuk memastikan bahwa anjuran Bupati Pinrang untuk menutup sementara tempat hiburan selama merebaknya Pandemi Covid – 19, Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (25/3/2020) melakukan operasi.

Operasi ini juga melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kembali menyasar Cafe, warkop, warung dan Tempat Hiburan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Muhadir Muddin mengungkapkan, operasi gabungan yang dilakukan adalah upaya agar para pemilik usaha cafe, warkop, warung dan tempat hiburan mengindahkan dan melaksanakan himbauan Bupati Pinrang terkait Penutupan sementara Tempat Hiburan selama wabah Covid-19 merebak.

Kewaspadaan ini tentunya bukan tanpa sebab, keramaian dan kumpulan massa dalam jumlah besar seperti yang sering ditemui di cafe, warkop, warung dan tempat hiburan menjadi salah satu sarana penularan virus ini.

Olehnya itu, lanjut Muhadir, Operasi gabungan ini dilakukan agar para pengusaha tempat hiburan, cafe warkop menjalankan himbauan ini dengan penuh kesadaran agar wabah tidak merebak.

Seperti diketahui, untuk Kabupaten Pinrang sendiri, sesuai release yang diterima, sudah ada 1 orang yang dinyatakan positif terjangkit dan sedang dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan