KOMINFO, Pinrang — Wakil Bupati Pinrang, Alimin mewakili Bupati Pinrang memimpin jalannya Rapat dengan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Pinrang, Selasa (20/8/2019) di Aula Kantor Bupati Pinrang. Wabup dalam rapat didampingi Plt. Kepala Dinas PMD, Chandera Yasin dan Kabid Bina Pemdes, Yusuf Wadud.
Rapat yang sekaligus ajang silaturahmi dengan perangkat BPD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki BPD.
Wakil Bupati dalam arahannya menyampaikan salah satu tugas BPD adalah sebagai fungsi legislasi di tingkat Desa. Fungsi legislasi yang dimaksud, lanjut Wabup, adalah membahas dan menyetujui Peraturan Desa bersama dengan Kepala desa dalam suatu rapat.
Wakil Bupati juga mengingatkan kepada anggota BPD yang hadir tentang fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Desa.
Fungsi pengawasan oleh BPD dalam penerapannya, kata Alimin perlunya kesetaraan dengan Kepala Desa dan memperhatikan etika dalam pemerintahan. Kesetaraan ini, lanjut Wabup, agar tercipta harmonisasi dalam pemerintahan sehingga proses pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Wabup juga ingatkan, bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki BPD untuk senantiasa mengacu kepada aturan yang ada.
Di akhir arahannya, Wabup berharap agar BPD mampu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dan mendukung Program Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Pinrang secara umum.(humas pinrang)