KOMINFO, Pinrang – Penerapan Teknologi Informasi masih terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang, terbukti, Penerapan teknologi yang diklaim dapat menghemat waktu dan biaya ini telah menyentuh berbagai bidang di Lingkup Pemerintah Kabupaten yang disebut – sebut sebagai Lumbung pangan  ini.

Setelah beberapa waktu lalu menerapkan Teknologi Informasi pada sektor Perpajakan Khususnya Restoran, Rumah Makan dan Hotel serta penginapan, kali ini Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Pinrang menyentuh sektor Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini terungkap ketika Kepala BKUD Pinrang mendampingi Bupati Pinrang Irwan Hamid menggelar Rapat Koordinasi berkaitan dengan Penerapan Pelaporan dan Pembayaran BPHTB secara online.

Rakor yang digelar, Kamis (2/8/2019) ini, menghadirkan Pihak Badan Pertanahan Negara Pinrang, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pinrang,Para Notaris, Para camat selaku PPAT, Pihak Kantor Pajak Pratama dan beberapa peserta yang berkaitan.

Dalam Rakor ini dijelaskan bahwa, penerapan BPHTB secara online ini adalah hasil rekomendasi dari Tim Koordinasi , Supervisi, dan Pencegahan (Kopsugah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pendapatan BKUD Kabupaten Pinrang Harumin yang ditemui seusai rapat mengungkapkan, dengan adanya penerapan BPHTB online ini dapat mempermudah proses pembayaran, disamping itu fungsi terpenting adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor ini.(*/iar)