KOMINFO, Pinrang — Salah satu tugas Kepala Daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat selain itu fungsi pemerintah daerah dan perangkatnya salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, perangkat pemerintahan di daerah senantiasa dituntut memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta mengambil peran yang besar di dalam memberdayakan masyarakat yang ada di wilayahya.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pinrang menetapkan peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat. Tujuan ditetapkannya Perbup tersebut adalah untuk mengorganisir pemberdayaan perlindungan masyarakat, dimana warga masyarakat diberdayakan untuk ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang menjelaskan bahwa, Satuan Perlindungan Masyarakat atau biasa disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat setempat. Pengorganisasian dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah. Perekrutan dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga sesuai dengan persyaratan yang di telah tetapkan pada Peraturan Bupati Tersebut.
Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang, selanjutnya Anggota Satlinmas yang telah ditetapkan sebagai satlinmas dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang dalam Pelantikan tersebut disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas, jelas Pasannangi.
Tugas satlinmas adalah membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami upayakan agar pembentukan satlinmas untuk seluruh desa dan kelurahan sekabupaten pinrang akan rampung tahun 2019 ini” . terang pasannangi. (*/came)
Perbub dapat di Download pada Link Berikut : Perbup No.35 Tahun 2019