KOMINFO, Pinrang – untuk menciptakan ketertiban dan keindahan seputaran Pasar sentral Pinrang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang melakukan sosialisasi bagi para pedagang yang menjual di sepanjang ruas jalan di seputaran Pasar Sentral Pinrang, Senin (20/5/2019).
Pedagang ini kerap menggunakan badan jalan sehingga fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas tidak lagi dapat digunakan akibat pedagang yang menutup hampir seluruh badan jalan.
Satpol PP Pinrang melakukan tindakan karena masayrakat yang tinggal seputaran Pasar Sentral sudah merasa resah, diakibatkan mereka tidak dapat beraktifitas pada pagi hari karena ruas jalan dipenuhi oleh para pedagang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhadir Muddin mengungkapkan, Pihaknya diminta oleh dinas Perindustrian, Perdagangan, energi dan Mineral (Perindagem) sebagai OPD yang bertanggung jawab atas Pasar, untuk melakukan sosialisasi dan Penertiban, agar Kawasan seputaran Pasar sentral dapat tertata dengan baik dan para pedagang menggelar dagangannya ditempat yang semestinya yaitu di dalam areal pasar, bukan di ruas jalan.
“Mereka menggelar dagangan diruas jalan, ini selain semrawut, juga mengurangi keindahan kota” ungkap Muhadir.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Hasri Hadi mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penindakan, hanya sifatnya sosialisasi secara persuasif agar mualai besok Selasa 21 Mei 2019 untuk tidak lagi menjual di ruas jalan, seluruh penjual harus masuk di pasar sentral Pinrang.
Hasri melanjutkan, Terkecuali untuk mobil yang sifatnya melelang ikan kepada pengecer kami masih perbolehkan melelang di jalan seruni depan terminal lama.(*/)