KOMINFO, Pinrang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur agar penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  serta masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Produk – produk Legislasi Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.

Guna mengoptimalkan tugas tersebut, Satuan Pol PP dan Damkar melakukan penyegaran melalui pengukuhan Pengawas Tindak Internal (PTI) pada Apel Gabungan Satuan Pol PP, Rabu (7/2/2019) di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pinrang.

Menurut Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Pinrang Muhadir Muddin yang ditemui susai apel, pengukuhan tersebut bertujuan untuk  mengoptimalkan  kinerja  Satpol  PP,  terutama pengawasan internal.

“Dengan melakukan pengukuhan Pengawas Tindak Internal untuk 2 anggota Baru, dimana terdapat 10 anggota pengawas dan adapun Kedua Anggota baru yang dikukuhkan adalah  Nurhalim dan Usman Yahya” ungkapnya.

Lebih lanjut Muhadir mengungkapkan, tujuan utama pembentukan PTI adalah agar para anggota Satpol PP lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas tugas dalam menjalankan perannya sebagai penegak aturan, selain itu keberadaan PTI adalah untuk mendisiplinkan diri serta meningkatkan kinerja aparatur dalam menjalankan tugasnya di lingkungan kedinasan.

“Penindakan yang dilalukan tentu mengacu pada tingkat kesalahan yang dilakukan si aparat tadi “ tutup Muhadir. (*/Cannang).