KOMINFO, Pinrang — Pemanfaatan perikanan budidaya akan diarahkan bertanggungjawab dan berkelanjutan untuk memenuhi aspek lingkungan.
KKP bekerja sama dengan World Wildlife Foundation (WWF) untuk merancang pedoman yang berisi tentang pendekatan pengelolaan perikanan budidaya berbasis ekosistem (ecosystem approach to aquaculture/EAA), langkah tersebut adalah upaya mengimplementasikan pola pengelolaan budidaya yang bertanggung jawab sebagaimana mandat dalam FAO- Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).
“EAA memberikan acuan bagi para pelaku usaha bagaimana melakukan pengelolaan usaha budidaya yang mempertimbangkan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,” kata Iman I. Barizi dari Ditjen Perikanan Budidaya.
Oleh karena itu, lanjutnya, aktivitas usaha budidaya harus dilakukan dengan tetap menjamin kelestarian ekosistem melalui penerapan prinsip ekoefisiensi, yakni mendorong produktivitas dengan tetap menjaga kualitas lingkungan.
EAA juga menuntut sebuah pengelolaan kawasan budidaya secara terpadu di tengah berbagai tantangan budidaya saat ini, khususnya permasalahan yang terjadi di perairan umum, kawasan budidaya pada wilayah yang bersifat open access, dan kawasan yang melibatkan multisektor.
Sementara itu, Idham Malik perwakilan WWF Indonesia untuk Kab. Pinrang mengatakan EAA merupakan bentuk perhatian bersama dalam menjamin keberlanjutan SDA dan lingkungan.
Menurut dia, perikanan budidaya tidak bisa dilepaskan dari daya dukung kapasitas ekosistem secara keseluruhan. Pengelolaan budidaya yang tidak mengindahkan daya dukung dan peran ekosistem sama saja ‘bunuh diri’ dalam investasi usaha.
Dia menekankan, seiring dengan tuntutan persaingan perdagangan global tentang pentingnya aspek ketertelusuran (traceability) dan keberlanjutan (sustainability) atas produk-produk berbasis pangan, maka penerapan EAA ini penting dalam meningkatkan daya saing produk perikanan.
“Ke depan, harapannya pedoman EAA ini akan dijadikan produk hukum KKP, sehingga akan menjadi acuan formal bagi semua pelaku usaha budidaya dalam melakukan pengelolaan budidaya secara bertanggungjawab,” jelas Idham.
Pertemuan dilaksankan selama 2 hari dari tanggal 23 s/d 24 Juli 2018 di Aula Kantor Dinas Perikanan Kab.Pinrang yang dihadiri oleh wakil dari Dinas Perikanan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas, PSDA, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Prof. Dr. Hattah Fattah serta pelaku usaha budidaya.
Pemilihan daerah Pinrang sebagai pilot proyek tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan, antara lain Pinrang Memiliki potensi pengembangan buiddaya perikanan (akuakultur) yang cukup besar (air payau, laut dan air tawar), Terdapat berbagai ragam jenis kegiatan budidaya perikanan yang sudah dikembangkan dan secara nyata telah memberikan nilai tambah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta Tingkat kepedulian Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola lingkungan yang dinilai cukup tinggi.
Selanjutnya, dalam upaya mempersiapkan perencanaan pelaksanaan pilot proyek ADPE di daerah Pinrang tersebut, perlu dilakukan kegiatan pre assesment, yaitu berupa observasi lapangan ke daerah untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan indikator ADPE.
Tim ADPE telah melakukan Assessment pada 25 – 28 Maret 2018, dan telah diperoleh hasil penilaian ADPE. Untuk itu, dilanjutkan dengan sosialisasi hasil penilaian serta pembuatan rencana kerja ADPE yang disusun oleh parapihak di Pemerintah Daerah Pinrang. Selain itu, disusun pula pengelola Kawasan AMA (Aquaculture Manajemen Area), yang dimana terdiri atas lima AMA, yaitu Kawasan budidaya udang Suppa di teluk Pare Suppa, Kawasan budidaya udang Suppa, yang memperoleh air dari Selat Makassar, Kawasan budidaya rumput laut yang berada di area teluk Pare, Kawasan budidaya udang yang berada di DAS Salipolo Lanrisang, Kawasan budidaya udang di muara sungai lanrisang dan Jampue.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi (mensosialisasikan) kepada stakeholder di daerah yang bersangkutan tentang hasil penilaian ADPE pada tiga Kawasan budidaya, Bersama Pemda Pinrang menyusun rencana kerja ADPE tiga Kawasan budidaya di Pinrang, Mendapatkan masukan dari stakeholder tentang hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan rencana maupun impelementasi ADPE di daerah tersebut sehingga output yang dihasilkan tersosialisasikannya hasil assessment ADPE kepada stakeholder di Daerah Pinrang dan DKP Provinsi Sulawesi Selatan, didapatkannya saran dan masukan yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan rencana maupun implementasi EAA di daerah Pinrang, disepakatinya rancangan umum implementasi ADPE oleh Pemerintah Daerah. (Taslim_Perikanan)