KOMINFO, Pinrang – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai Libur Nasional terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar di beberapa Provinsi dan Kabupaten / Kota di Seluruh Indonesia.
Hal ini termaktub didalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam Kepres yang di tanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tersebut, jelas tertulis bahwa Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai Libur Nasional.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang Muh. Nasir yang ditemui Senin (25/6/2018) diruang kerjanya membenarkan Terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2018 tersebut.
Nasir menambahkan, hal ini diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memberikan hak suaranya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah, dimana Pinrang ikut serta melaksanakan momen sakral bagi Masyarakat ini.
Lebih Lanjut Nasir mengungkapkan, hal ini pun akan memberikan kemudahan kepada para ASN terutama yang berkantor jauh dari tempatnya berdomisili, sedangkan untuk ASN yang bertugas pada hari H seperti yang bertugas di Desk Pilkada, Pengamanan dan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada tetap bertugas dan tidak diliburkan.
“Dengan ditetapkannnya Tanggal 27 Juni 2018 sebagai libur Nasional akan memberi kemudahan bagi para ASN untuk memberikan Hak Suaranya pada Pilkada” ungkap Nasir.(*)