KOMINFO, Pinrang — Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Pinrang Melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk Periode April 2018.

Bupati Pinrang dalam sambutannya yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Islamuddin, SH, MH mengungkapkan bahwa, Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil adalah Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja dan pengabdian yang ditunjukkan selama kurun waktu tertentu.

Selain itu, lanjut Islamuddin, Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada para Aparatur Sipil Negara untuk terus meningkatkan prestasi kerjanya dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara online dan juga penerapan sistem absensi secara elektronik diakui Islamuddin memberikan dampak signifikan terhadap kehadiran dan kinerja para aparatur, untuk itu, Islamuddin memberikan apresiasi terhadap hal ini.

Lebih lanjut Islamuddin menyampaikan bahwa, kenaikan pangkat bagi PNS sejak tahun 2012 telah dilakukan secara elektronik pula melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai puisat pelayanan Administrasi Kepegawaian di Indonesia.

Untuk  periode April 2018 sebanyak 759 orang PNS berhak menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat dengan rincian 113 PNS dari golongan IV, 545 Orang PNS dari Golongan III dan 101 Orang PNS dari golongan II.

Pemberian Kenaikan pangkat lanjut Islamuddin adalah wujud perhatian Pemerintah atas prestasi kerja yang ditunjukkan oleh PNS bersangkutan dan diharapkan mampu menjadi pendorong dan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan prestasi lebih baik lagi dimasa mendatang.

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Pinrang yang dimasukkan dalam rangkaian Apel Penaikan Bendera, Senin (12/3) yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin.(*)