KOMINFO, Pinrang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabpaten Pinrang melalui Bidang Informatika menggelar Pengukuhan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Daerah (Bakohumasda) dan Sosialisasi undang – undang no 14 tahun 20018 tentang keterbukaan informasi publik, bertempat di edotel Hotel SMKN 2 Pinrang, Senin (11\12).

Bakohumasda adalah gabungan beberapa dinas baik vertikal maupun instansi daerah yang nantinya bertugas untuk mengkoordinasikan hal hal terkait bidang tugas masing masing jika nantinya terjadi situasi yang mengharuskan Pemerintah untuk menjawab dan memberi informasi kepada pihak yang membutuhkan.

“inilah mengapa Pengukuhan ini kami rangkaikan dengan sosialisasi Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga para anggota Bakohumasda kelak mengetahui Informasi apa saja yang bisa disampaikan kepada yang membutuhkan dan mengetahui sanksi apabila menyembunyikan informasi yang bersifat publik”. Terang Kepala Dinas Kominfo Pinrang Zainal Hafid.

Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, Peran Bakohumasda sangat penting dikarenakan dari merekalah nanti informasi bisa di diskusikan untuk kemudian di keluarkan dan disampaikan kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan Informasi tersebut.

Acara pengukuhan dan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Islamuddin, SH, MH dan pihak – pihak yang masuk kedalam keanggotaan Bakohumasda diantaranya, Pihak Kepolisian Resort Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang, Badan Pusat Statistik, PT PLN Wilayah Pinrang, Komando Distrik Militer 1404 Pinrang beserta Batalyon Infateri 721 Makkasau, Kementerian Agama Pinrang dan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pinrang.(*)