KOMINFO, Pinrang — Salah satu langkah mewujudkan KSP/USP Koperasi yang Sehat, Mandiri dan Profesional yakni dengan mengisi lembaga Koperasi dengan tenaga Kerja atau Pengelola/Manajer yang kompeten dan inovatif . Dalam mewujudkan hal tersebut Pengelola/Manajer Koperasi sejatinya memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, Drs. A. Hamid Sinapati, M.Si saat hadir dalam Pelatihan SKKNI ( Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bagi Pengelola/Manajer KSP/ USP Koperasi di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, Selasa(28/11/2017).

Dikatakan Hamid, SKKNI merupakan barometer dalam mengukur kesiapan tenaga kerja agar mampu dan terampil  dalam bidangnya masing-masing. Terkhusus bagi Lembaga Koperasi,  yakni Pengelola/Manajer  harus siap dengan segala perkembangan yang terjadi termasuk dalam membekali diri untuk Kompeten sebagai tenaga kerja yang memenuhi SKKNI dalam bidang perkoperasian yang diperuntukkan bagi Pengelola/Manajer KSP/USP Koperasi.

“ Standar Kompetensi menjadi tolak ukur untuk bisa dijadikan Manajer, Menajer harus dibekali dengan pengetahuan yang lebih profesional  untuk melaksanakan atau mengelola koperasi, khususnya KSP/USP,” katanya.

Dijelaskan Hamid, sebagai langkah awal mewujudkan Pengelola/Manajer yang Kompeten dalam mengurusi  pengadministrasian  perkoperasian yang mengacu pada SKKNI pihaknya akan konsisten membina gerakan Koperasi mengingat dalam meraih sertifikasi dalam Kompetensi ketenagakerjaan tersebut harus melalui beberapa tahapan.

“ Memang sangat dibutuhkan untuk mencari Pengelola/Manajer yang handal dan profesinal. Syaratnya harus dilatih dulu, agar memenuhi standar kompetensi nasional,”jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pinrang berharap dengan Pelatihan SKKNI Koperasi Jasa Keuangan  tersebut semoga mampu mencetak Pengelola- pengelola  atau Manajer Koperasi di Kabupaten Pinrang yang tersertifikasi sebagai tenaga kerja Koperasi Jasa Keuangan yang sesuai dengan SKKNI.

Kamaruddin, SE., M.Pd ,Widyaswara Kementerian Koperasi Republik Indonesia sebagai Pemateri mengatakan, dibutuhkan Pelatihan terlebih dahulu sebagai pembekalan sehingga nantinya para peserta yang berniat mengikuti uji SKKNI dapat menguasai beberapa Materi yang harus diikuti sebagai syarat untuk menjadi Kompeten dalam SKKNI Koperasi Jasa Keuangan.

“ Ada beberapa materi yang akan kami latihkan juga diantaranya, Prinsip Organisasi dan Manajemen,Perencanaan Strategi, Penyusunan RAPBK, Pengendalian Intern, Kontrak Pinjaman, Penilaian Kesehatan, Kemitraan, Negosiasi, Presentase dan Mengamankan Asset,” katanya.

Drs. Ahmad Jaya Kapala Bidang Pengawasan dan Pemerikasaan Koperasi mengungkapkan, bahwa pada dasarnya KSP/USP Koperasi wajib mempunyai tenaga kerja yang sudah memenuhi SKKNI, terutama karyawan Koperasi yang menduduki Posisi Direktur maupun Manajer.

“ Jika merujuk pada aturan tidak bisa sama sekali melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam tanpa ada seorang yang memiliki,” ungkapnya.

Ditambahkan Ahmad Jaya, Koperasi yang memiliki tenaga kerja yang telah mengikuti uji Kompetensi Koperasi Jasa Keuangan dapat dengan mudah membentuk Koperasi- Koperasi cabang di daerah- daerah lain mengingat bahwa salah satu pengelolanya telah  tersertifikasi sebagi tenaga kerja yang memiliki Keterampilan dalam hal Koperasi jasa Keuangan.(*)

FotoBy: SalehDiskop