KOMINFO, Pinrang — Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bersama jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten / Kota se Sulawesi selatan melakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara, yang dilangsungkan di Hotel Grand Clarion Makassar 26 – 28 November 2017.

Ini adalah salah satu bentuk upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM untuk mempermudah pengelolaan barang milik negara sehingga penggunaannya bisa efektif, efisen dan akuntabel serta tentunya masyarakat dapat menikmati secara langsung manfaat dari barang milik negara dalam pemenuhan dan ketersediaan akses terhadap energi.

Kabupaten Pinrang adalah salah satu penerima hibah barang milik negara yang dikelola oleh Kementerian ESDM. Melalui Kepala Dinas Perindag dan ESDM Pinrang Hartono Mekka, Pinrang resmi menerima hibah beberapa barang yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Pinrang yang tentunya diharapkan mampu memberikan manfaat seluas luasnya kepada masyarakat terutama dalam hal pemanfaatan energi dan energi terbarukan.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM terus berupaya meningkatkan rasio elektrisasi dan tentunya mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan sehingga tidak terlalu bergantung kepada sumber – sumber energi yang tidak terbarukan.

Pihak Kementerian ESDM sendiri berharap, hibah barang ini mampu dikelola dan dipergunakan dengan baik dan dipergunakan secara berkelanjutan sehingga masyarakat mamou merasakan dan menikmati energi dengan berkeadilan dan juga merata. (*)