, KOMINFO,Pinrang — sebanyak 189 pasangan mendapatkan kesempatan untuk mencatatkan perkawinan mereka pada acara pencatatan sipil perkawinan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang bertempat di dusun Karomba Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Sabtu (14/10).

ke 189 pasangan ini telah melangsungkan pernikahan yang sah menurut agama mereka masing – masing, namun belum tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang.

oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang berinisiatif untuk melakukan pencatatan Massal pernikahan kepada 189 pasangan ini.

Bupati Pinrang Aslam Patonangi turut hadir untuk menyaksikan pencatatan sipil ini didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pinrang, H.A.Dewiyani Aslam, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H.A.Pabiseangi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, Camat Lembang Abdul Patnan dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pinrang.

Langkah ini merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten / Kota yang termaktub dalam undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan dimana Pemerintah Kabupaten / Kota berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan.(*)