Pinrangkab.go.id — Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., memimpin langsung rapat koordinasi dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di ruang rapat Bupati Pinrang, Kamis (24/10).

Dalam arahannya, Pj. Bupati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pengelolaan Dana Transfer ke Daerah harus memastikan bahwa anggaran ini digunakan sebaik-baiknya.

“Penggunaan dana ini harus benar-benar diarahkan pada pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Pj.Bupati Ahmadi Akil.

Pj.Bupati Ahmadi Akil juga mengingatkan agar pemanfaatan dana dan anggaran tersebut harus sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku, untuk menghindari potensi masalah hukum.

“Saya berharap seluruh OPD tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. Penggunaan dana harus tepat sasaran dan patuh terhadap regulasi, sehingga selain memberikan manfaat kepada masyarakat, integritas sebagai aparatur negara juga terjaga,” tegas Pj.Bupati Ahmadi Akil.

Lebih lanjut, Pj.Bupati Ahmadi Akil menggarisbawahi bahwa setiap program yang didanai oleh Dana Transfer ini harus benar-benar menyentuh masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Pastikan program-program yang dijalankan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambah Pj.Bupati Ahmadi Akil.

Selama masa jabatannya, Pj.Bupati Ahmadi Akil juga mendorong pentingnya intensitas koordinasi antar OPD. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan memastikan setiap program dapat terlaksana dengan baik, dan kendala teknis yang mungkin muncul dapat diatasi bersama.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi, serta sejumlah Kepala OPD terkait.

Diskusi juga melibatkan peserta rapat dari berbagai instansi yang berperan penting dalam pengelolaan dana dan program pembangunan di Kabupaten Pinrang.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang juga menerima penghargaan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dimana Kabupaten Pinrang diakui sebagai salah satu daerah yang tercepat dalam menyampaikan dokumen syarat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap 1 tahun 2024 di wilayah kerja KPPN Parepare.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mengelola dana secara tepat waktu dan akuntabel.

Diharapkan, penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pinrang.(*/)

Foto : Akbar Moch