Pinrangkab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati terkait Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 di BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (30/7).

Rapat evaluasi ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan undang-undang terkait Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda A. Calo Kerrang menjelaskan bahwa Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 memuat laporan realisasi anggaran dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menggambarkan pengelolaan keuangan oelh Pemerintah kabupaten Pinrang.

Lebih lanjut Sekda A.Calo Kerrang menjelaskan bahwa, pada tahun anggaran 2023 realisasi pada sisi pendapatan, Kabupaten Pinrang mencapai prosentase sebesar 99,43% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar 95,17% dari target yang ada.

Sekda A. Calo Kerrang berharap, agar pencapaian target ini dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu, Selain itu, realisasi belanja harus mengedepankan perencanaan yang baik agar belanja yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi layanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya koordinasi dan perencanaan yang matang dalam pelaksanaan APBD untuk memastikan semua anggaran digunakan secara efektif dan efisien.

“Kami akan terus berupaya agar semua target dapat tercapai dan belanja yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Sekda A.Calo Kerrang didampingi oleh Inspektur Daerah Kabupaten pinrang H.M.Aswin, Kepala BPKPD Agurhan Madjid dan pihak terkait lainnya. (*/)