Pinrangkab.go.id –Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang A.Calo Kerrang membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-5/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan / atau pemungutan pajak serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instansi Pemerintah.
Kegiatan yang digelar di Ruang Pola kantor Bupati Pinrang, Rabu (26/6) ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Pinrang Akhmad Reiza.
Dalam sambutannya, Sekda A.Calo mengungkapkan pentingnya kegiatan ini diikuti dengan seksama, sehingga saat penyetoran pajak tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi negara ataupun kepada para wajib pajak.
Olehnya itu, Sekda A.Calo juga mengungkapkan terima kasih kepada pihak KP2KP Pinrang yang telah menggelar kegiatan ini sehingga dapat bermanfaat bagi pengelolaan perpajakan di seluruh OPD di Kabupaten Pinrang.
Selain itu, Sekda A.Calo juga meminta kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan kemudian diimplementasikan di OPD masing – masing.
Turut hadir pada kesempatan ini, Asisten Administrasi Umum Syamsumarlin dan perwakilan setiap OPD se-Kabupaten Pinrang.(*/)
Foto : Cakke