Pinrangkab.go.id – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Koordinasi Bersama para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Media Center Dinas Kominfosandi, Kamis (21/9).

Rapat ini, digelar untuk membicarakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.

Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang A.Haswidy Rustam yang memimpin rapat ini mengungkapkan pentingnya memahami tugas dan pokok PPID Pelaksana sebagai pejabat yang menangani dan berhadapan langsung dengan permintaan informasi dari masyarakat.

Olehnya itu, lanjut Haswidy, melalui rapat ini, akan dibicarakan daftar – daftar Informasi Publik dari setiap OPD yang wajib dipublikasikan dan dikecualikan sehingga nantinya tidak terjadi lagi kasus – kasus sengketa informasi.

Daftar informasi publik yang telah disepakati Bersama melalui rapat ini, lanjutnya, nantinya akan dituangkan dalam keputusan Bupati Pinrang sehingga memiliki regulasi dan dapat dijadikan dasar dan acuan jika sewaktu – waktu khalayak meminta informasi pada PPID Pelaksana masing – masing OPD.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Kominfosandi Arland Yusran, Kepala Bagian Ekonomi Zulkifli, para PPID Pelaksana dan perwakilan OPD terkait.(*/)