Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang Irwan Hamid berkesempatan menghadiri pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan negeri Pinrang, Senin (21/8).
Dalam laporannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Kahiruddin,SH,MH mengungkapkan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 kasus kejahatan dan 1 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu.
selain itu, lanjutnya, kasus yang lain diantaranya kasus peredaran kosmetik palsu dengan barang bukti ratusan kosmetik beragam merk yang akan ikut dimusnahkan dengan barang bukti lainnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkap apresiasi atas peran aktif jajaran Aparat Penegak hukum sehingga berbagai kasus dapat diungkap dan menghukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Terhadap pengungkapan kejahatan narkotika, lanjutnya, Bupati mengungkapkan bahwa, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Jajaran Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pinrang serius dalam perang terhadap narkotika.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya juga menjadi salah satu langkah antisipasi untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Pinrang dari jeratan narkotika yang dapat merusak mental para generasi muda.
“Terima kasih atas peran aktif segenap jajaran Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pinrang, hal ini jugda dapat menjadi upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika” ujar Bupati Irwan.
Pada kesempatan ini, hadir unsur Forkopimda dan undangan lainnya.(*/)