Pinrangkab.go.id – Sekretaris Daerah kabupaten pinrang Ir.Budaya,MM menerima secara langsung audiensi Tim Invert Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) diruang rapat Bupati Pinrang, Selasa (23/5).

Dalam sambutannya, Sekda Budaya mengungkapkan bahwa, kegiatan inventarisasi dan verifikasi yang akan dilakukan di Pinrang sangat penting mengingat sering terjadi permasalahan terkait objek tanah masyarakat yang bersinggungan dengan Kawasan perhutanan.

Olehnya itu, lanjutnya, hasil dari kegiatan ini, nantinya akan dijadikan bahan kebijakan Pemerintah kabupaten pinrang terlebih yang bersangkutan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sekda Budaya pun mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang telah mengambil kebijakan dengan program ini.

Dengan demikian, lanjutnya, permasalahan yang kerap terjadi dapat dicarikan solusi terbaik sehingga masyarakat bisa melakukan upaya legalisasi atas asset tanah mereka secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa merugikan negara.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar, Ir. Mariana Pabutungan, M.P., Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan Kanwil BPN Sulawesi selatan , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Pinrang Ir. Sudirman, Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H.Bachtiar,Camat terkait, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pinrang Asih Lestari dan pihak terkait lainya.(*/Cancu)

Foto By : Cakke